Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang Terbaru dan Terlengkap

Setiap pembelian kendaraan baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan bermotor roda dua pastinya selalu dilengkapi dengan dokumen yang berupa BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ). Sesuai namanya BPKB merupakan alat bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor yang di terbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Karena pentingnya BPKB bagi pemilik kendaraan, sudah seharusnya dikumen ini disimpan dengan baik agar tidak terjadi kehilangan.

Sebab jika terjadi kehilangan anda selaku pemilik kendaraan harus segera mengurusnya, jika tidak maka dipastikan kendaraan tidak bisa mengikuti perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat).

Dalam proses pengurusan BPKB yang hilang lumayan menyita cukup banyak waktu dan tenaga. Jadi sekali lagi simpan baik-baik ditempat yang menurut anda paling aman.

Namun jika anda terlanjur mengalami kehilangan BKKB dari kendaraan anda, tidak usah bingung. Berikut ini akan kami ulas tentang cara mengurus BPKB yang hilang, simak ya!!

Ketahui Persyaratan yang Diperlukan Untuk Pengurusan BPKB Hilang


Langkah awal yang mesti anda lakukan tentu saja mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan. Dalam proses pengurusan BPKB yang hilang sebenarnya hampir sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang. Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi adalah sebagai berikut.

1. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Pihak Kepolisian.
Langkah pertama yang harus anda ambil adalah melaporkan kehilangan BPKB di kantor polisi, bisa di Polsek maupun Polres. Setelah Polisi menerima laporan kehilangan dari anda, selanjutnya anda akan dibuatkan Surat Keterangan Hilang BPKB. Simpan surat tersebut, karena nantinya akan dibutuhkan dalam proses pengurusanya.

2. Dokumen Pendukung Lainya.
Untuk dokumen pendukung dikelompokan menjadi 3 golongan yaitu:

  • Untuk Perorangan : KTP, SIM yang masih berlaku, beserta foto copy nya rangkap satu.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian di foto copy rangkap 2, surat keterangan alamat/domisili.Surat kuasa dengan materai dan tanda tangan pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instasi Pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditanda tangani pimpinan instansi disertai dengan stempel.

3. Surat Pernyataan BPKB yang Hilang lengkap dengan materai.

4. Tanda Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.
Anda perlu memasang iklan tentang kehilangan BPKB anda di media masa, yang berupa iklan baris. Untuk pemasangan iklan minimal di dua media cetak dengan tenggang waktu pemasangan minimal dua bulan. Dalam pemasangan iklan baris ini tak lupa lampirkan surat keterangan kehilangan BPKB dari Kepolisian yang telah anda buat sebelumnya.

Jika iklan sudah dimuat simpan kwitansi bukti pemasangan iklan dan juga kliping iklan yang bersangkutan. Yang nantinya digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan BPKB baru.

5. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan di Bank.

6. STNK asli beserta foto copynya, serta notice pajak yang berlaku.

7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Bareskrim.

8. Foto copy BPKB lama yang hilang jika ada.

Jika ke semua berkas persyaratan sudah lengkap serta anda telah melewati batas minimal pemasangan iklan di media cetak selama dua bulan. Silahkan datang ke kantor SAMSAT di kota anda untuk menjalani prosedur pengurusan pergantian BPKB yang hilang.

Dalam pengurusan BPKB yang hilang anda wajib membawa motor yang bersangkutan. Karena dalam proses pengurusanya akan dilakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mengetahui nomor mesin dan juga nomor rangka.

Selanjutnya ikuti saja prosedur sesuai dengan arahan petugas. Jika ke semua proses telah selesei BPKB tidak langsung jadi, anda harus menunggu proses pembuatan setidaknya 1 minggu.

Demikan tadi tata cara mengurus BPKB yang hilang, semoga bisa bermanfaat. Kritik dan saran admin harapkan. Silahkan tinggalkan pesan anda di kolom komentar. Jika ada kurang lebihnya admin mohon maaf. Salam!!

Baca Lainya : Dengan Cara Ini, AC Rumah Anda Bisa Awet Hingga Lebih Dari 10 Tahun, Silahlan Coba!!

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar