Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

BRI: Segera Ganti Kartu ATM BRI Lama Anda Menjadi ATM Chip

Demi keamanan  nasabah  dalam bertransaksi menggunakan kartu debit/ATM, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank yang mengeluarkan kartu ATM untuk melakukan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip. Hal ini sebagai langkah preventif untuk pengamanan sistem bank terkait maraknya kasus pembobolan rekening bank dengan teknik skimming yang terjadi belakangan ini.

Sistem ini dinilai lebih aman karena penyimpanan data pada tegnologi chip melalui mekanisme enskripsi dan proses autentikasi menggunakan alogaritma tertentu sehingga sulit untuk digandakan. Diharapkan dengan sistem keamanan terbaru pada kartu ATM ini tidak akan ada lagi kasus pembobolan rekening yang serupa.

Aturan ini diimplementasikan secara bertahap namun pada 2021 seluruh bank yang ada harus sudah menggunakan sistem pengamanan chip pada kartu ATM yang diterbitkan. Dan bank BRI selaku salah satu bank yang terbesar di Indonesia juga telah mulai menerapkan sistem keamanan terbaru tersebut.

Namun, meskipun sosialisai untuk segera migrasi kartu ATM ke tegnologi CHIP telah gencar dilakukan, namun banyak nasabah yang enggan untuk melakukan pergantian kartu ATM nya. Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu kendala utama yang di hadapi oleh pihak bank, berbagai alasan klasik sering kali menjadi alasan nasabah, mulai dari tidak mengetahui perihal pergantian tersebut, hingga malas pergi ke kantor cabang karena disibukan dengan segudang pekerjaan.

Padahal untuk melakukan pergantian kartu ATM ke tegnologi terbaru ini tidaklah sulit, dan juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Nasabah hanya perlu datang di kantor cabang BRI dimana anda membuka tabungan pertama kali. Cukup dengan membawa KTP, buku tabungan serta Kartu ATM dan silahkan mengantri pada bagian custumer servis.

Perlu diketahui migrasi dari kartu ATM lama ke kartu ATM tegnologi terbaru ini tidaklah dikenakan biaya alias gratis. Lain halnya jika kartu ATM anda kadaluarsa, hilang ataupun rusak maka anda akan dikenakan biaya Rp.10000.

Pergantian kartu ATM ini sangat penting dilakukan, bahkan pihak bank pun telah mewajibkan agar setiap nasabah bermigrasi ke kartu ATM tegnologi chip. Hal ini tentu saja demi meningkatkan keamanan dana nasabah agar tidak lagi terulang kejahatan perbankan terutama dengan modus pembobolan rekening.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar