Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Bagaimana Hukumnya Menyentuh Tulisan Al-Qur'an di Handphone



Manusia adalah makluk ciptaan Allah Swt yang paling sempurna diantara makhluk lainya,manusia dibekali dengan akal fikiran yang terus bisa berkembang mengikuti kemajuan zaman,pemikiran pemikiran manusia menemukan banyak hal baru dari sains, teknologi,dsb,Salah satu teknologi yang banyak ditemukan dan terus dikembangkan sekarang ini adalah elektronik,kita tahu manusia era modern tidak bisa lepas dari alat elektronik,terutama gadget.Semakin canggihnya perkembangan teknologi gadged semua bisa dilakukan dengan alat tersebut,tak terkecuali mushaf Alqur'an,begitu mudahnya aplikasi ini bisa terpasang didalam hand phone kita,lalu bagaimana hukumnya menyentuh tulisan Alqur'an di hand phone,berikut ulasanya :


Aplikasi Al-Qur'an Play Store
( Dikutip dari : Majalah Nurul Hayat,edisi 59/Dzulhijah 1429 H ) Menyentuh mushaf Alqur'an(lembaran atau sejenisnya yang ada tulisan atau kata kata dari alqur'an)bagi mereka yang tidak punya wudlu'adalah haram hukumnya, hal ini disampaikan oleh sebagian ulama'fiqih yang diantaranya kalangan syafi'iyah.Hal ini didasari dari firman Allah Swt yang berbunyi:

    "Tidak menyentuhnya kecuali orang orang yang disucikan(Qs.Al waqiah(56):79)

 begitu juga dengan hadist Rosululloh saw

 "Tidak boleh menyentuh alqur'an kecuali orang yang disucikan".(HR.Muslim)

Pertanyaanya?HP atau telepon genggam pada masa Rosululloh belum ada,lalu bagaimana hukumnya dan dimana dalil kusus yang melarangnya?

Pada masa Rosululloh dan ulama' fiqih berikutnya,memang belum ditemukan perangkat Hand phone,sehingga tidak akan ditemukan dalil yang kusus tentang hal tersebut.Namun dalam metodologi pengambilan hukum islam terdapat sebuah metode yang disebut qiyas yang artinya menganalogikan dengan obyek hukum yang sudah ada status hukumnya.Tentang handphone yang ada aplikasi mushaf Alqur'an 30 juz,ketika sebuah handphone didalamnya terdapat aplikasi alquran,jika dalam keadaan on atau aplikasinya dibuka maka mushaf hukumnya sama dengan memegang mushaf yang dari kertas sehingga harus mempunyai wudhu,tetapi jika dalam keadaan off aplikasinya tidak dibuka,maka tidak disebut sebagai mushaf dan tidak mesti mengambil atau mempunyai wudhu ketika memegang dan membawanya.Wallohu a'lam bisshowab

(Sumber : Majalah Nurul Hayat)

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar