Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Wajib Baca, Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Semua Operator ( Indosat, As, Smartfren, Simpati dan Tri)

Tepat hari ini tanggal 31 Oktober 2017, semua masyarakat Indonesia yang mempunyai nomor kartu SIM telepon seluler wạjib melakukan registrasi ulang. Hal ini sesuai dengan keputusan  Kemenkominfo ( Kementerian Komunikasi dan Informatika ) yang mewajibkan setiap pengguna telepon seluler untuk regristasi kartu SIM dengan menggunakan NIK KTP dan juga nomor KK.



Adapun batas waktu yang diberikan untuk registrasi ulang bagi pemegang nomor telepon lama sampai dengan 28 September 2018.  Pastinya kamu tidak ingin kan kartu SIM telepon terblokir ? karena jika terblokir tentu akan merepotkanmu sendiri. Karena  teman, saudara, bahkan relasi bisnis mu tidak bisa menghubungimu melalui nomor tersebut. Oleh karena itu sesegera mungkin segera regristasikan ulang nomormu.

Tak hanya pengguna lama yang diwajibkan untuk registrasi, pengguna barupun wạjib menyertakan data NIK KTP dan KK saat akan mengaktifkan nomor SIM telepon. Nah, bagi kamu yang terbiasa membeli kartu perdana baru untuk paket kuota, mulai sekarang kamu tidak bisa lagi melakukan BHB ( Beli Habis Buang ). Sebab kamu harus mendaftarkan kartu prabayar dengan menggunakan NIK KTP dan juga KK, dimana satu NIK KTP dan KK hanya bisa untuk mendaftarkan 3 buah nomor kartu SIM telepone. Dengan adanya peraturan baru ini pengguna dituntut untuk selalu menggunakan nomor telepon yang sama dan tidak berganti ganti. Hal ini dilakukan guna mencegah kasus penyalahgunaan nomor telepon untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti halnya penipuan melalui telepon yang telah banyak memakan korban.

Untuk melakukan regristasi ulang kartu SIM telepon sangatlah mudah karena pengguna hanya akan diminta mengetik beberapa format yang telah ditentukan dan dikirimkan ke 4444 melalui SMS. Nah, bagi kamu yang bingung melakukan registrasi ulang kartu SIM telepon berikut ini admin akan berikan format regristasi ulang kartu lama dan baru secara lengkap.

Format Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren dan Tri

Nah, bagi kamu pelanggan lama silahkan ketik format SMS sebagai berikut :

1. Kartu Indosat, Smartfren, dan Tri

Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK# 
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

2. XL Axiata

Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

3. Telkomsel (Simpati dan AS)

Ketik SMS : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

Format Registrasi  Kartu SIM Baru Bagi Pelanggan yang Baru Saja Membeli Kartu Perdana

1. Indosat, Smartfren, Tri

Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Contoh: 1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

2. XL Axiata

Ketik SMS :Daftar#NIK#Nomor KK
Contoh: Daftar#1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

3. Telkomsel & Simpati

Ketik SMS : Reg(spasi)NIK#NomorKK
Contoh: Reg 1234567891011134#5566778899110022
Kirim : ke nomor 4444

Nah, demikian tadi cara registrasi terbaru Kartu SIM Telepone prabayar baik bagi pengguna lama dan baru. Dalam beberapa kasus terkadang regrítasi mengalami kendala dan gagal, jika hal ini juga kebetulan terjadi saat kamu melakukan regristasi, silahkan lakukan beberapa hal berikut ini,

Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang dan data NIK serta Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya telah kamu isikan dengan benar sesuai dengan NIK dan Nomor KK yang sah. Kemudian silahkan lakukan SMS untuk Registrasi Ulang.
Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka silahkan lakukan  SMS Registrasi Ulang dengan format yang sama sebanyak 5 kali SMS. Setelah itu kamu akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang isinya sebuah pernyataan bahwa NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.

 Semoga bisa bermanfaat, Salam Jabat Erat.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar