Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Ngurusnya

Akta kelahiran, seperti kita tahu dokumen ini sangat penting bagi setiap warga negara. Dalam dokumen ini tercatat Nama, tanggal lahir, nama orang tua berikut dinas kependudukan dan pencatatan sipil dimana akte tersebut dibuat dengan kata lain akta kelahiran di sebut juga sebagai penanda autentik dari kelahiran seseorang.

Ada banyak hal yang terhubung dengan akta kelahiran. Semisal yang paling gampang saat anak masuk sekolah hal yang ditanyakan terlebih dulu tentu akta kelahirannya. Belum lagi hal yang lain seperti administrasi KK, KTP, Paspor, serta tetek bengek yang berhubungan dengan urusan Pemerintahan pasti menggunakan akta kelahiran. Bisa dibayangkan bagaimana susahnya saat anda tidak memiliki dokumen ini.


Baca Lainya : Dengan Cara Ini, AC Rumah Anda Bisa Awet Hingga Lebih Dari 10 Tahun, Silahlan Coba!!

Terkadang memang setiap kejadian tidak bisa di prediksi. Mungkin benar anda telah mengurus akta kelahiran. Namun karena suatu hal membuat akta tersebut hilang atau tidak ketahuan dimana. Akibatnya tentu anda akan dibuat repot sendiri jika tidak segera mengurus kembali.

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang juga terbilang mudah kok. Memang sih jika anda orang sibuk akan menyita separuh hari untuk mengurusnya. Tapi hal tersebut tentu sebanding dengan kegunaan akta lahir itu sendiri.


Baca Juga : Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang Terbaru dan Terlengkap

Berikut persyaratan yang harus anda  bawa saat akan mengurus akta kelahiran yang hilang sebagaimana di kutip dari portal tanya jawab dan konsultasi hukum online.

  • Surat keterangan kehilangan dari Polsek wilayah tempat tinggal anda
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Foto kopian akta kelahiran yang lama ( jika punya ) Hal ini berguna untuk mempermudah pencarian data

Selanjutnya anda bisa bergegas menuju Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  ( Disdukcapil ) dimana anda membuat akta kelahiran yang telah hilang tersebut. Untuk pengambilannya sendiri biasanya kurang lebih 2 mingguan. Namun untuk lebih memastikan biasanya oleh petugas anda akan diberikan nomor telepon untuk memastikan akta anda sudah jadi atau belum. Jadi maksudnya anda tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil  cukup telepon saja dan kalau sudah jadi tinggal ambil deh gampang kan?


Baca Lainya : Tata Cara Pembuatan SKCK, Lengkap Dengan Persyaratanya

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar