Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Cara uji KIR Kendaraan Untuk Yang Pertama Kali dan Uji KIR Berkala Terbaru

Bagi anda yang memiliki kendaraan umum pasti tidak asing dengan istilah KIR atau pengujian kendaraan umum. Dan perlu tahu saja kata KIR itu sendiri sebenarnya diambil dari bahasa Belanda yaitu KEUR, jadi kalau anda pingin ngerti kepanjangan dari KIR saya pastikan nggak ada jawabannya.
Sebenarnya jenis mobil apa saja sih yang harus uji KIR? Ada beberapa jenis kendaraan memang yang wajib mengikuti uji KIR Diantaranya yaitu:
  • Seluruh mobil berplat kuning
  • Mobil berplat hitam yang digunakan untuk berniaga
Hal ini diwajibkan agar kendaraan tersebut benar - benar memenuhi kriteria laik jalan sehingga diharapkan ketika tengah beroperasi tidak membahayakan penggunaannya maupun pengguna jalan lain.

Berikut tahapan pengujian KIR :

  1. Membayar administrasi sesuai dengan jenis kendaraan.
  2. Masuk dalam ruang pengujian untuk pemeriksaan kondisi fisik kendaraan meliputi badan kendaraan, bagian dalam kendaraan dan wiper.
  3. Pemeriksaan uji emisi atau gas buang. Dengan batas maksimal emisi kendaraan angkutan sebesar 50%.
  4. Pengujian load test untuk mengukur beban kendaraan selain itu pengecekan fungsi rem.
  5. Pengujian kecepatan, yaitu untuk melihat fungsi speedometer, selain itu pengujian lampu utama, klakson
  6. Pengujian bagian bawah kendaraan meliputi gardan, propeller shaft, kaki - kaki serta bagian lain

Lalu apa sajakah yang harus anda persiapkan untuk melakukan uji KIR

Uji Pertama Kali
  • Mengisi formulir permohonan uji
  • Melampirkan sertifikat registrasi uji tipe
  • Melampirkan KTP beserta foto copy KTP atas nama pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain.
  • Melampirkan STNK beserta foto copyannya
  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  • Melampirkan surat tera untuk kendaraan tanki
  • Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk mobil.
Uji Berkala
  • Mengisi formulir permohonan uji
  • Melampirkan STNK beserta fotocopy
  • Melampirkan buku uji asli beserta fotocopy
  • Melampirkan KTP beserta fotocopy atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan oleh orang lain
  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  • Melampirkan surat izin usaha angkutan bagi kendaraan umum
  • Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk mobil penumpang
Demikianlah syarat dan cara melakukan uji KIR semoga bermanfaat.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar