Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Kartu Kredit Mu Dinonaktifkan Bank? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Lagi

Terkadang sekedar mengikuti trend atau karena bujukan  dari marketing kartu kredit membuat seseorang jadi tertarik ingin memiliki kartu kredit, tanpa tahu apakah sebenarnya anda membutuhkannya atau tidak. Akibatnya setelah kartu kredit jadi jutru tidak di aktivasi.  Hal ini tentu sangat disayangkan, karena untuk memiliki kartu kredit tersebut pastinya anda butuh proses yang tentunya memakan waktu. Jadi alangkah baiknya sebelum mengajukan kartu kredit, pastikan anda benar - benar membutuhkannya atau tidak?

Sebagai fihak pemberi kartu kredit bank sebenarnya tak ambil pusing, apakah kartu tersebut anda aktivasi atau tidak. Namun yang perlu anda tahu jika kartu tersebut anda biarkan tanpa aktivasi selama batas yang di tentukan oleh fihak bank, yaitu antara 3  sampai 6 bulan, maka kartu kredit anda dapat dinonaktifkan oleh fihak bank secara otomatis atau terblokir by system.

Naah, yang jadi masalah adalah saat tiba - tiba anda berubah fikiran disaat kartu kredit tersebut telah lewat dari masa aktivasi, Karena itu kami sarankan agar segera melakukan aktivitasi sesaat setelah kartu kredit diterima, ya... tahulah sifat manusia kan sedetik bisa  berubah. Tapi ya sudahlah lah ya anggap aja ini pelajaran agar tidak selalu menunda - nunda melakukan sesuatu.

Kembali ke pembahasan awal,  Lalu apa yang musti kita lakukan jika ingin mengaktifkan kartu kredit yang telah lewat dari masa aktivasi tersebut? Berikut  cara yang harus anda lakukan bila kartu kredit dinonaktifkan oleh bank.



  • Mengajukan Kartu Kredit kembali

Mengingat bank tidak melayani  pengaduan tentang aktivasi yang telat dilakukan maka anda hanya punya 1 pilihan yaitu dengan mengajukan kembali kartu kredit baru.  Caranya yaitu sama seperti saat pertama kali anda mengajukan kartu kredit. Tentunya juga melewati proses cek data keuangan anda. Apakah layak untuk diterima jadi nasabah kartu kredit atau tidak. Tapi untuk proses pengajuan ulang  mungkin  bisa lebih cepat, apalagi jika data yang anda tulis masih sama dan masih tersimpan di  sistem bank tersebut.

  • Ajukan kartu kredit secara Manual

Ambil formulir selanjutnya isi data mengenai diri anda. Seperti  foto copy KTP, slip gaji dan dokumen pendukung lainnya. Usahakan untuk mengisi data sebagaimana yang anda isikan dahulu di formulir. Hal ini sebagai pertimbangan agar pengajuan kartu kredit anda dapat segera diterima.

  • Ajukan secara online

Jika anda sibuk, cara online bisa anda pilih. Dimana cara ini bisa anda akses dimanapun, selama jaringan internet tersedia. Tinggal klik anda sekalian bisa melihat berbagai fitur kartu kredit yang akan anda gunakan. Isi semua data tentang diri anda. Cek sedetail mungkin dan submit. Berikutnya tinggal tunggu proses dari bank tersebut.

Jadi sekali lagi saya ingat kan buat anda yang saat ini punya kartu kredit namun belum di aktivasi buruan aktifasi, dari pada di blokir oleh fihak bank kan sayang akibatnya anda sendiri yang repot.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar