Sebagai warga negara yang baik, sudah saatnya anda memiliki NPWP. Ya Nomor Pokok Wajib Pajak ini memang selayaknya harus dimiliki oleh setiap wajib pajak. Bukan tanpa alasan kenapa kepemilikan NPWP di perlukan selain tentunya mempermudah saat membayar pajak anda juga memperoleh berbagai keuntungan. Ada dua jenis NPWP yang harus anda ketahui yaitu NPWP perorangan atau NPWP perusahaan.
Sama seperti KTP kepemilikan NPWP juga sangat penting bahkan ada keuntungan lebih jika anda telah memiliki NPWP diantaranya yaitu:
- Sebagai syarat pengajuan kredit
- Untuk membuat rekening koran
- Untuk pengajuan dan pembuatan SIUP
- Syarat pembuatan paspor
- Mempermudah urusan perpajakan serta
- Mengurangi membayar pajak
Berikut beberapa syarat yang harus anda penuhi sebelum mengurus NPWP namun ingat setiap NPWP yang di ajukan syaratnya tidak sama jadi jangan sampai keliru mempersiapkan persyaratannya
Syarat pengajuan NPWP untuk pekerja kantor
Syarat ini berlaku untuk semua pekerja kantor baik WNI atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia, adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
- Untuk warga asing yang bekerja di Indonesia wajib menyerahkan foto copy paspor atau kartu izin untuk tinggal atau KITAP
- Menyerahkan foto copy surat keterangan kerja dari perusahaan atau kantor dimana anda bekerja. Sementara untuk pegawai negeri sipil ( PNS) bisa menyerahkan surat keterangan atau ( SK)
- Setelah semua data anda persiapkan maka bisa mendatangi kantor pajak dan mengisi formulir guna mendaftar NPWP
Syarat pengajuan NPWP untuk Pengusaha atau Wiraswasta
Mengingat pentingnya NPWP bagi setiap warganegara maka selaku pengusaha juga memerlukan NPWP untuk menunjang usaha mereka. Karena itu usahakan sesegera mungkin melakukan pendaftaran NPWP adapun persyaratannya sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Foto copy SKU atau Surat Keterangan Usaha. Surat ini bisa anda dapatkan di kantor kelurahan atau lembaga terkait yang sesuai dengan usaha yang anda jalankan.
- Mengisi formulir yang berisi pernyataan usaha dengan disertai materai 6000 dan tanda tangan anda di atasnya
- Selanjutnya anda tinggal mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak
Syarat pengajuan NPWP untuk wanita yang telah menikah
Meskipun secara umum pajak yang diajukan suami telah mencakup pajak untuk istri dan anak - anaknya namun jika istri ingin memiliki NPWP sendiri juga di perbolehkan terlebih jika si istri merupakan wanita karir atau pengusaha yang notabene punya penghasilan sendiri maka bisa mengajukan NPWP atas nama dirinya sendiri. Dan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama sendiri
- Foto copy NPWP milik suami
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy surat keterangan kerja dari perusahaan jika anda bekerja di sebuah perusahaan atau jika bekerja jadi PNS bisa menggunakan Surat Keputusan.
- Foto copy surat perjanjian pemisahan harta kekayaan atau penghasilan. Dimana keduanya telah sepakat menyetujui pelaksanaan untuk hsk dan kewajiban antara suami istri
- Setelah semua persyaratan terpenuhi anda bisa mendatangi kantor pajak dan mengisi formulir NPWP.
Bagaimana mudah bukan, sebagaimana warga negara yang baik sudah saatnya taat membayar pajak.