Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Mau Gadai Sertifikat Rumah?? Perhatikan Dulu 5 Hal Berikut Ini



Kebutuhan yang semakin meningkat dengan tidak diimbangi penghasilan yang mencukupi membuat sebagian orang memilih jalan pintas dengan menggadaikan apa yang ada tak terkecuali emas, kendaraan, bahkan rumah.  Cara ini dinilai paling gampang dan ekonomis mengingat kita bisa mendapatkan pinjaman uang, dan bisa mendapatkan barang kita kembali tentunya setelah menebusnya.

Untuk beberapa barang yang bernominal kecil memang tidak begitu berasa karena kisaran uang yang kita terima juga tidak seberapa. Otomotis jika hitung - hitungan masih terjangkau dengan kemampuan untuk menebusnya. Namun lain hal jika yang di gadaikan tersebut adalah sertifikat rumah, tentu akan membutuhkan dana yang besar pula untuk menebusnya. Pastinya kamu tidak inginkan  kehilangan tempat tinggal karena tergadai? Untuk itu sebelum berfikir menggadaikan rumah sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut:

Pilih Lembaga Penjamin Yang Dapat Dipercaya


Mengingat yang akan anda gadaikan adalah sertifikat rumah maka sebaiknya pilih lembaga pemberi pinjaman  yang terpercaya atau sudah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) baik itu secara online maupun offline. Hal ini sangat penting mengingat banyak penjamin yang bermasalah. Pastinya anda tidak inginkan di jebak dengan bunga yang tinggi hingga akhirnya tidak bisa menebus sertifikat rumah.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi


Sebelum menggadaikan sertifikat rumah sebaiknya anda benar - benar memperhatikan dokumen apa saja yang diminta sebagai syarat pinjaman.  Beberapa syarat diantaranya yaitu:
  • Syarat untuk menjadi debitur  minimal berusia 21 tahun hingga 65 tahun.
  • Penghasilan minimal 4 juta rupiah ( Tergantung kebijakan bank atau lembaga yang bersangkutan ).
  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Punya pekerjaan tetap ( karyawan, pengusaha ataupun profesional )
Selain itu yang tidak boleh ketinggalan yaitu:
  •     Surat Keterangan Pekerja (SKP)
  •     Foto copy  KTP
  •     Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  •     Foto copy akta nikah ( bagi yang sudah menikah )
  •     Foto copy NPWP
  •     Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  •     Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
  •     Slip gaji 3 bulan terakhir
  •     Foto copy sertifikat hak milik ( SHM )
  •     Foto Copy sertifikat hak guna bangunan ( SHGB )
  •     Foto copy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  •     Sertifikat Rumah
Selanjutnya jika semua persyaratan sudah siap tinggal serahkan pada fihak pemberi pinjaman.

Nilai Pinjaman Sesuai Kemampuan


Jika nantinya pengajuan pinjaman anda di setujui usahakan untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan anda untuk mengembalikan. Meskipun biasanya pihak pemberi pinjaman bisa memberikan batas pinjaman maksimal antara 70% - 80% dari total agunan anda namun ingat semakin besar anda berhutang maka resiko mengembalikan juga semakin besar.

Lokasi Rumah


Lokasi tempat tinggal anda bisa menentukan apakah pinjaman yang anda ajukan akan di terima atau di tolak. Jadi sebelum mengajukan permohonan lihat dulu lokasi rumah anda. Berbagai contoh letak rumah yang di tolak pihak peminjam antara lain:
  •     Daerah rawan bencana seperti banjir
  •     Dekat pemakaman
  •     Dekat sutet
  •     Masuk gang sempit dan lainnnya

Komitmen Untuk Membayar


Jangan sampai saat berhutang  anda semangat 45 namun saat jatuh tempo anda berkelit dengan seribu alasan. Karena itu anda harus benar memikirkan kemampuan sebelum berhutang. Hitung secara rinci kemampuan anda untuk mengembalikan pinjaman setiap bulannya.  Jangan sampai gaji anda habis terkuras sehingga kebutuhan anda setiap hari jadi terabaikan. Jika sudah begini niat hati mengatasi masalah namun justru masalah baru muncul. Jadi intinya sebelum berniat menggadaikan sertifikat rumah di fikir secara bijaksana, karena resiko terburuk jika tidak bisa menebus maka tempat anda bernaung akan disita.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar