Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Simak, 5 Cara Klaim Asuransi Kesehatan Agar Selalu di Approve



Mencegah lebih baik daripada mengobati, slogan kesehatan itu sepertinya memang  harus kita terapkan jika tidak ingin uang anda terkuras sia - sia untuk melakukan pengobatan.  Tak dapat dipungkiri akhir - akhir ini penyakit  semakin beraneka ragam dan tentunya hal tersebut membuat PR untuk senantiasa menjaga kesehatan, terlebih dengan tingginya biaya rumah sakit membuat segala perencanaan keuangan morat - marit jika tidak di persiapan secara benar.

Asuransi kesehatan menjadi jawaban di tengah ke galauan masyarakat atas tingginya biaya rumah sakit. Bukan tanpa alasan memang kenapa asuransi kesehatan di pilih untuk menjaga kesehatan keluarga. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi mendatang, misalkan tiba - tiba menderita sakit, ataupun kecelakaan maka disinilah peran asuransi banyak sekali membawa manfaat.

Namun sayangnya banyak orang yang belum mengetahui cara melakukan klaim asuransi. Akibatnya mereka seperti di tipu oleh kebijakan yang di terabkan oleh pihak asuransi. Untuk itu alangkah baiknya sebelum membeli asuransi baca buku panduan atau tanya sejelas mungkin pada petugas asuransi tersebut.

5 Cara Untuk Mengklaim Asuransi


  • Selalu Bayar Premi

Memiliki asuransi memang bisa memudahkan anda jikalau suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun demikian anda juga harus memahami bahwa dengan mengikuti asuransi anda harus menyisihkan uang untuk membayar preminya setiap bulan.

  • Masa Aktif Lebih Dari 30 Hari

Namanya sakit tentu tidak seorangpun mengetahui kapan datangnya. Hal ini mungkin membuat anda berfikir jika klaim bisa anda lakukan karena anda telah terdaftar. Namun ternyata hal tersebut tidak bisa anda lakukan karena anda harus menunggu 30 hari. Hal ini merupakan ketentuan dari banyak perusahaan asuransi yang  memberlakukan masa aktif setelah 30 hari dari pengajuan anda dibterima.

  • Baca Klausul Pengecualian

Setelah anda resmi menjadi nasabah dari asuransi kesehatan dan mendapatkan polis maka baca dan pahami  semua bagian yang boleh maupun klausul yang tidak boleh seperti,
  1. Penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner. Karena berbagai penyakit kritis tersebut hanya bisa di lakukan klaim  setelah 6 bulan pembayaran premi. Jadi jika terjadi sakit jantung koroner sebelum  6 bulan anda belum bisa melakukan klaim karena harus menunggu 6 hingga 1 tahun.
  2. Penyakit bawaan lahir juga tidak akan di tanggung oleh perusahaan asuransi. Karena itu anda juga harus mengetahui apa yang di tanggung atau tidak. Jangan sampai keteledoran anda dalam membaca membuat anda merasa tercurangi padahal sudah jelas tertulis dalam klausul pengecualian.
Tak hanya penyakit kronis atau bawaan lahir.  Berbagai tindakan berikut juga tidak di tanggung asuransi :
  • Meratakan gigi
  • Operasi kecantikan
  • Operasi karena menyakiti diri sendiri seperti terkena petasan ataupun kecanduan obat terlarang.
  • Yang Harus Dilakukan Saat Sakit

  1. Menghubungi rumah sakit . Hal ini bisa anda lihat di kartu asuransi.
  2. Setelah sampai rumah sakit, fihak rumah sakit bertanya  apakah anda menginginkan ruangan yang sesuai dengan plafon atau yang lebih tinggi.
  3. Membayar tagihan rumah sakit dengan kartu  asuransi.
Demikian cara melakukan klaim terhadap asuransi kesehatan. Sekali lagi jika anda masih bingung maka bisa menghubungi fihak asuransi  yang anda ikuti dan menanyakan sedetail mungkin  apa yang boleh dan tidak boleh dalam melakukan klaim asuransi anda.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar