Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Terbaru, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Mudah dan Gak Ribet Lho!!

Jika anda adalah peserta BPJS Kesehatan pastilah mengetahui tentang istilah faskes tingkat 1 atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Yups, sesuai dengan namanya Faskes 1 merupakan pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi para peserta BPJS kesehatan. Adapun layanan Faskes 1 meliputi diantaranya adalah Klinik, Puskesmas, maupun dokter pribadi yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS.

Nah, faskes 1 tersebut dalam pemilihanya ditentukan sendiri oleh peserta BPJS. Peserta BPJS dapat memilih sendiri Faskes 1 yang lokasinya paling dekat dengan rumah. Mengapa harus mencari lokasi terdekat? Hal ini bertujuan agar memudahkan peserta dalam berobat menggunakan BPJS.

Namun, meskipun pemilihan faskes 1 ini sepenuhnya ditentukan sendiri oleh para peserta BPJS sewaktu mendaftar, nyatanya banyak dari para peserta yang menginginkan untuk berpindah fasilitas kesehatan dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan yang paling klasik yaitu karena fasilitas maupun pelayananya sangat tidak memuaskan maupun alasan karena pekerjaan yang berpindah jauh di luar kota.

Nah, buat kamu yang saat ini berkeinginan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan dibawah ini akan kami berikan langkah-langkah serta persyaratan lengkapnya

Syarat Untuk Pindah Faskes Kesehatan

Sebelum mengajukan perpindahan Faskes BPJS ada beberapa persyaratan yang wajib anda lengkapi diantaranya adalah

  • Mengisi Formulir Pengajuan Perpindahan BPJS
  • Peserta harus sudah terdaftar di Faskes Sebelumnya minimal selama 3 bulan.
  • Identitas Diri Seluruh Anggota Peserta BPJS (Foto Copy 3 Lembar)
  • Kartu Keluarga (Foto Copy 3 Lembar)
  • Buku Tabungan (Foto Copy 1 Lembar)
  • Kartu BPJS (Seluruh Anggota)
  • Surat Keterangan Domisili Yang Baru
Jika kesemua persyaratan diatas sudah lengkap silahkan anda datang di kantor BPJS di Kota anda. Silahkan jelaskan maksut kedatangan anda, maka petugas akan mengecek persyaratan yang diperlukan. Jika persyaratan anda sudah lengkap maka selanjutnya petugas akan memprosesnya.

Perhatikan pertimbangkan dengan baik-baik dalam memilih faskes baru karena jika anda sudah terdaftar di faskes tersebut anda tidak akan bisa pindah lagi. Jika anda menginginkan pindah faskes lagi anda harus terdaftar selama 3 bulan di faskes tersebut baru bisa mengajukan permohonan pindahan lagi.

Perlu diketahui, setelah kamu pindah faskes, maka faskes yang baru akan berlaku dan dapat digunakan pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Sebelum faskes baru aktif, untuk sementara kamu bisa menggunakan faskes yang lama.

Bagaimana mudah bukan?? Ada kemungkinan  baik persyaratan maupun prosedur permohonan perpindahan BPJS Kesehatan kususnya diluar kota ini tidak sama dengan penjelasan diatas. Namun secara umum persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih seperti yang kami jelaskan diatas. Salam!!

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar