Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Apakah Bayi Yang Baru Lahir Wajib di Daftarkan BPJS Kesehatan?

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan,"

Baru-baru ini pengguna media sosial Instagram ramai membicarakan tentang BPJS Kesehatan.  Hal tersebut berkaitan dengan adanya salah satu postingan yang menyebutkan bahwa bayi yang baru dilahirkan dari pasangan peserta BPJS wajib mendaftarkan buah hatinya sebelum berusia 28 hari. Jika tidak segera mendaftarkan buah hatinya dalam tempo waktu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun penghentian layanan terhitung sejak bayi dilahirkan. Tentu saja dalam sekejap mata postingan tersebut menuai perhatian publik.

Ditengah pro dan kontra kenaikan iuran BPJS kesehatan yang bagi sebagian masyarakat sangat memberatkan,  kini peserta Jaminan Kesehatan tersebut kembali dibebani dengan berbagai aturan baru.  Lantas benarkah isi yang disampaikan dalam postingan tersebut?

Menjawab rasa penasaran tentang kebenaran postingan tersebut kepiting online mencoba menulusuri kebenaranya dari berbagai sumber terpercaya.

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang akrab dikenal dengan BPJS kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 januari 2014. Adapun sebelumnya Badan Kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan).

Dalam penyelenggaraanya BPJS mengalami banyak masalah hingga akirnya mengalami defisit hingga angka Trilliuan. Untuk mengurangi angka defisit tersebut akirnya pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100%. Alhasil keputusan pemerintah tersebut menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun 2019 ini. Banyak yang menyambut baik keputusan tersebut namun dengan syarat salah satunya adalah dengan meningkatkan layanan BPJS.  Namun banyak pula yang menghujatnya karena kenaikan tersebut dinilai sangat membebani masyarakat kecil .

BPJS kesehatan sendiri dibagi menjadi 3 kelas dimana masing-masing kelas mempunyai iuran yang berbeda.  Dengan adanya peraturan tersebut maka teehitung mulai tanggal 1 januari 2020 tiap peserta harus membayar iuran 2 kali lipat dari iuran sebelumnya. Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri berikut ini adalah daftar iuran kenaikanya :

  • Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
  • Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
  • Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Tentu saja kenaikan ini sangat terasa berat bagi sebagian peserta BPJS terutama masyarakat menengah kebawah.  BPJS yang tadinya memberikan perlindungam kesehatan bagi mereka saat ini menjadi beban keuangan setiap bulanya.  Ditengah hiruk pikuk kenaikan iuran tersebut muncul lagi tentang sebuah peraturan dimana bayi yang baru lahir wajib segera didaftakan menjadi peserta BPJS, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.  Benarkah demikian???

Dilansir dari Kompas. Com Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan perihal tersebut ''bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.'' Pendaftaran tersebut diberikan tenggang waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. " aturan tersebut termuat dalam pasal 16, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftarkan bayi anda persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan berikut ini,

  • 1. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit 
  • 2. KTP orangtua 
  • 3. Kartu Keluarga (KK) Asli 
  • 4. Kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orangtua 


Cara daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Yang Baru Lahir 

Cara mengurus pendaftaran bayi yang baru lahir sangatlah mudah, anda tinggal datang dikantor BPJS di kota anda dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya anda tinggal mengikuti tiap prosedur yang diberikan oleh petugas yang terkait. Perlu diingat, setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar pertanggungan jaminan kesehatan berlaku. Sebab jika sudah pulang ke rumah, baru daftar dan bayar iuran, penjaminan tidak berlaku.


Sanksi Yang di Dapat

Bagi tiap peserta  yang tidak segera mendaftarkan bayinya di BPJS maka akan dikenakan sanksi. Mengenai sanksi tersebut, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi tersebut berlaku untuk peserta JKN-KIS status Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU), dan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU). Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar