Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Cara Pindah FASKES BPJS dengan Online dan Offline

Di awal pendaftaran, umumnya masyarakat atau peserta BPJS telah menentukan fasilitas kesehatan (FasKes). Biasanya pihak terkait akan meminta peserta untuk memilih tempat terdekat dengan rumah. Cara pindah FASKES BPJS ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Nah, di artikel ini kami akan membahas tentang bagaimana tentang prosedurnya. Mau informasi yang lebih detail tentang BPJS dan berbagai informasi tentang Perbankan, asuransi, pasar modal dan rencana keuangan semuanya bisa anda dapatkan di duwitmu.com.

Secara Offline 

Ini dilakukan secara manual. Langkah pertama, Anda bisa datang ke kantor BPJS dengan lokasi terdekat dan mudah dijangkau. Lalu, ambil formulir penggantian data di loket yang disediakan. Isikan data tanda peserta dengan lengkap dan sesuai. Kemudian serahkan pada petugas BPJS serta lampirkan keperluan dokumen lainnya.

Ketelitian dalam mengisikan data perlu diperhatikan, jangan sampai ada kekeliruan karena akan membuat proses perubahan FASKES menjadi lama. Selain itu, bila Anda ingin proses pengurusan lebih cepat, bisa download terlebih dahulu formulir penggantian di website resmi BPJS Kesehatan.

Anda bisa mencetak dan mengisi formulir tersebut terlebih dahulu sebelum dibawa ke kantor BPJS. Jadi hanya tinggal mengumpulkan formulir dan menunggu antrian, sehingga tidak memakan waktu lama. Juga Anda bisa mengisinya di rumah dengan hati-hati dan lengkap, karena semua dokumen tersedia.

Secara Online 

Di era serba maju yang identik dengan peran teknologi digital ini, semua data lebih mudah diproses melalui online. Anda bisa mengunduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Google Play Store pada Android serta App Store untuk iPhone.

Setelah proses install selesai, Anda tinggal melakukan pendaftaran serta mengisi beberapa informasi yang ada seperti nomor kartu BPJS, KTP, email dan sebagainya. Setelah itu, bisa login menggunakan nomor BPJS yang sudah didaftarkan tadi.

Kemudian klik “ubah data peserta” jika ingin mengganti status akan muncul notifikasi pilihan provinsi, kabupaten/kota dan juga FASKES. Setelah memilih, Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor HP. Selain itu, juga akan diminta konfirmasi atas perubahan data yang dilakukan.

Terakhir, akan muncul waktu mulai diberlakukannya data FASKES yang baru setelah perubahan. Ini pada umumnya, berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Sebelum aktif, Anda diminta untuk menggunakan fasilitas lama terlebih dahulu.

Syarat-Syarat Perpindahan FASKES 

Cara pindah FASKES BPJS sangatlah mudah, Anda bisa memilih dengan menggunakan cara manual seperti offline atau yang lebih modern dengan online. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS yang ingin pindah status yaitu minimal sudah menjadi peserta selama 3 bulan. Kelengkapan dokumen juga harus Anda miliki atau sertakan seperti:

  • Kartu Identitas Diri seperti KTP, 
  • Kartu Peserta BPJS Kesehatan, 
  • Kartu Keluarga, 
  • Slip Gaji (bagi PNS, TNI, POLRI maupun PPNPN), bukti pembayaran dari awal hingga terakhir. 

Selain itu, juga fotokopi buku rekening khusus untuk perubahan kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2, surat keterangan domisili, kuliah atau mahasiswa. Anda juga harus memperhatikan atau mempertimbangkan pilihan FASKES yang baru memang dapat memberikan layanan kesehatan terbaik untuk Anda.

Karena pemilihan FASKES secara sembarangan hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Meskipun perubahan status dalam BPJS Kesehatan tidak memiliki batasan melainkan dapat dilakukan berkali-kali dan kapanpun.

Bagi Anda yang terlanjur memilih FASKES BPJS Kesehatan, kemudian merasa fasilitas yang diperoleh kurang maksimal atau kurang sesuai dengan yang dibutuhkan, tidak perlu khawatir karena ada cara pindah FASKES BPJS yang bisa memudahkan proses dalam mengatasi masalah tersebut. Pastikan juga langkah yang dilakukan sudah benar dan sesuai ketentuan.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar