Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Dengan Syaratnya

Tepat pada tanggal 1 Januari 2020 BPJS akan memberlakukan iuran baru bagi peserta mandiri. Tentu saja kebijakan tersebut membuat para pesertanya resah,  pasalnya tarif iuran baru tersebut naik hingga 100%. Bukan tanpa alasan pemerintah menaikan iuran BPJS, sebab BPJS kesehatan terus mengalami defisit alias tekor sejak tahun pertama peluncuranya di 2014. Bahkan 2019 ini defisit diperkirakan akan mencapai Rp Rp 32,84 triliun.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya defisit tersebut salah satunya yang menjadi sorotan adalah para peserta yang tidak taat aturan. Dimana kebanyakan dari peserta yang hanya mau membayar iuran disaat mereka sedang sakit saja, setelah mereka menjalani perawatan dan sembuh kemudian mulai menunggak dan tidak mau melakukan pembayaran iuran. Karena hal itulah maka aturan barupun digodok pemerintah guna membuat peserta BPJS taat aturan. Salah satunya adalah dengan memberikan denda atau sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran.

Selain penerapan sanksi pada peserta yang "nakal" akirnya pemerintah mengambil kebijakan dengan menaikan iuran bulanan bagi peserta mandiri.  Hal ini dilakukan agar pelayanan BPJS tetap berjalan hingga masa mendatang.  Terhitung sejak 1 Januari 2020 Iuran BPJS Kesehatan dikerek dua kali lipat. Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000/orang per bulan, Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000/orang, dan iuran untuk Kelas 3 ditetapkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 /orang per bulan.

Dengan adanya iuran baru diharapkan dapat menekan angka difisit sehingga BPJS bisa terus berjalan. Namun disisi lain kenaikan iuran tersebut justru terasa membebani para peserta BPJS. Kenaikan akan sangat terasa bagi peserta dengan layanan kelas 1. Bayangkan saja jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang,  tinggal kalikan 160.000 sehingga biaya yang harus ditanggung peserta sebesar Rp. 640.000 nominal yang cukup besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Nah, peserta mandiri BPJS Kesehatan yang keberatan dengan besaran kenaikan iuran dapat menyesuaikannya dengan kemampuan finansialnya yaitu melalui penurunan kelas layanan. Namun,  perlu diketahui penurunan kelas BPJS hanya bisa dilakukan jika peserta sudah terdaftar dan aktif selama satu tahun di BPJS.  Hal lainya adalah penurunan kelas tersebut tidak bisa dilakukan secara individu harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga.

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Peserta yang merasa terbebani dengan iuran baru BPJS bisa melakukan turun kelas,  yaitu dari kelas 1 ke 2 ataupun dari kelas 2 ke kelas 1. Namun sebelumya peserta BPJS yang akan turun kelas harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

  • Sudah terdaftar di BPJS selama 1 tahun
  • Membawa Foto Copi Kartu Keluarga.
  • Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
  • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu

Selanjutnya jika semua persyaratan sudah siap dan lengkap silahkan anda datang di Mall Pelayanan Publik dan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Sebagai informasi tambahan, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Misalkan anda mengajukan permohonan turun kelas pada awal bulan Januari maka perawatan kelas barunya akan mulai berlaku pada bulan Februari.

Anda tidak perlu kwatir terkait pelayanan kesehatan saat Anda memilih turun kelas. Sebab  seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Perbedaanya hanya terdapat pada fasilitas kamar yang di peroleh jika peserta harus menjalani rawat inap dirumah sakit.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar