Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Mulai Tahun Ini Pelaku Bisnis Online Wajib Punya Izin Usaha, Begini Cara Daftar Izin Usaha Bisnis Online

Beberapa tahun terakhir bisnis online semakin ramai diminati. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin hari kian memudahkan. Bahkan dengan berbekal smartphone saja seseorang sudah bisa memiliki bisnis online. Maraknya bisnis online tersebut kemudian membuat pemerintah mengeluarkan peraturan baru dimana pemilik bisnis online diharuskan mendaftarkan izin usahanya.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang pada tanggal 25 November 2019. Peraturan pemerintah itu menyatakan bahwa para pelaku usaha online wajib memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam mensosialisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghimbau kepada para pelaku usaha bisnis online agar mendaftarkan ulang izin usahanya. Pendaftaran ulang para pelaku usaha ini dapat dilakukan melalui OSS yang menggunakan sistem elektronik. Dan pendaftaran ulang ini berlaku untuk semua para pelaku usaha online berikut dengan platformnya.

Bagi para pelaku usaha level besar seperti marketplace cukup dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan bagi para pelaku usaha perorangan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah akan memberi pencabutan SIUP apabila para pelaku usaha online tidak melakukan pendaftaran ulang. Kewajiban izin usaha ini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang mempunyai toko online di Indonesia.

Izin Usaha Bisnis Online Melalui OSS 

Dalam mendaftarkan izin usaha online maupun offline berupa SIUP, para pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor kementerian perdagangan. Karena sistem pelayanan ini telah dibuat secara online menggunakan OSS. OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission merupakan perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS. Lembaga OSS tercatat atas nama menteri hingga bupati dan walikota. Sehingga para pelaku usaha bisnis online dapat mendaftarkannya via online yang telah terintegrasi.

Keberadaan sistem OSS ini tentunya sangat mempermudah urusan para pelaku usaha. Bahkan melalui OSS ini Anda dibimbing bagaimana caranya melengkapi prasyarat untuk melakukan usaha beserta izinnya. Kemudian izin operasional untuk kegiatan usaha juga dapat dilakukan melalui OSS ini, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pemberian izin ini menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Selain itu, para pelaku usaha akan terhubung dengan semua stakeholder dengan bantuan sistem OSS. Stakeholder yang dimaksud seperti masyarakat, kelompok, komunitas, individu, hingga individu yang memiliki kepentingan dan kekuasaan.

Tidak hanya itu, OSS dapat memfasilitasi Anda juga dalam urusan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan tempat usaha, penyimpanan data identitas, dan memperoleh izin keamanan. Sebelum Anda menggunakan sistem OSS ini pastikan terlebih dahulu Anda telah memenuhi prasyarat penggunaan OSS. Prasyarat yang pertama ialah Anda memiliki NIK dan menginputnya dalam pembuatan user-ID di OSS. Kemudian untuk pemilik usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan ialah NIK milik penanggung jawab badan usaha. Apabila terjadi kesalahan sistem dalam menginput data, masukkan kembali NIK Anda. Untuk pelaku usaha berbentuk Firma, PT, CV, koperasi, yayasan, dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online. Jadi sebelum Anda mengakses OSS, pastikan telah melakukan pengesahan data di AHU terlebih dahulu. Sedangkan pelaku usaha yang berbentuk perumda, perum, serta badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, diharuskan mengantongi dasar hukum pembentukan badan usaha di badan layanan umum atau lembaga penyiaran.

Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Setelah mengetahui jenis usaha Anda harus terdaftar melalui apa dulu serta bagaimana prosesnya, selanjutnya melakukan pembuatan dan aktivasi akun OSS. Dalam pembuatan serta aktivasi akun OSS juga dipisahkan antara pelaku usaha dan jenis usahanya karena melibatkan lembaga negara lainnya. Nah, di bawah ini akan diuraikan cara pembuatan dan aktivasi akun OSS dari berbagai pelaku usaha bisnis online.


1. Badan Usaha

Bagi pelaku usaha bisnis online dengan jenis badan usaha wajib melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan milik Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama. Beberapa form registrasi yang tersedia pun harus mencantumkan NIK penanggung jawab badan usaha. Setelah memasukkan NIK, sistem OSS akan mengirimkan dua email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi User ID dan password sementara bisa Anda gunakan untuk login di sistem OSS.

Pada intinya, untuk pelaku bisnis online badan usaha semua hal yang didaftarkan harus berdasarkan pemilik badan usaha atau direktur utama. Hal ini karena mereka yang bertanggung jawab atas izin usaha yang mereka jalankan.


2. Perorangan

Bagi Anda pelaku bisnis usaha online perorangan bisa langsung mengakses OSS dengan memasukan Nomor Identitas Kependudukan serta informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Kemudian sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perseorangan serta akun verifikasi OSS. Untuk akun verifikasi OSS ini berisi user-ID serta password sementara yang dapat digunakan untuk login sistem OSS.

Prosedur Menggunakan OSS

Ketika Anda telah mempersiapkan seluruh data yang dibutuhkan dalam pembuatan dan aktivasi akun OSS, selanjutnya mengakses OSS itu sendiri. Nah, OSS dapat Anda akses melalui website oss.go.id, kemudian Anda buat usernya, login ke dalam sistem OSS menggunakan user ID. Selanjutnya mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila usaha Anda baru, maka Anda harus melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha, dan izin komersial atau operasional. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, langkah yang harus dilakukan ialah melanjutkan proses untuk memperoleh izin usaha baru yang belum dimiliki. Atau bisa juga memperpanjang izin usaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan.

Sebenarnya prosedur penggunaan OSS ini dapat dikatakan sangat mudah, khususnya Anda yang telah terbiasa dengan layanan berbasis online. Proses selanjutnya ialah Anda harus memperoleh NIB. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh OSS. NIB ini wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha agar dapat memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Untuk prosedur mendapatkan NIB sendiri akan diuraikan di bawah ini.


1. Login pada Sistem OSS

Prosedur yang pertama tentunya Anda harus melakukan login terlebih dahulu pada sistem OSS. Kemudian Anda wajib mengisi data-data yang diperlukan. Biasanya data-data itu meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, rencana penggunaan kerja, dan nilai investasi. Apabila Anda menggunakan tenaga kerja asing maka harus melewati pernyataan tenaga kerja pendamping. Setelah itu barulah Anda berhak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan hasil akhir keluarnya surat pernyataan.


2. Mengisi Informasi Bidang Usaha 

Selanjutnya Anda harus mengisi informasi bidang usaha dengan lima digit klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Selain itu, Anda harus menyertakan konfirmasi AHU yang telah tersedia dengan memasukkan informasi bidang usaha.

Langkah terakhir Anda harus menyertakan tanda checklist sebagai bukti bahwa Anda setuju dengan persyaratan serta menyatakan kebenaran atas informasi yang diberikan.

Demikianlah cara mendaftarkan izin usaha online menggunakan OSS. Pendaftaran izin usaha ini sifatnya wajib karena turun secara langsung dari presiden. Proses pendaftarannya pun tidak rumit karena Anda hanya perlu memasukkan sejumlah data yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak OSS. Selamat mendaftar di OSS ya!

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar