Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Hore! Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Secara Online dan Bebas Denda Administrasi, Begini Cara dan Prosedurnya!

Kabar gembira ini wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Maka dari itu sebarkan berita ini ke kerabat teman ataupun di group media sosial yang Anda ikuti, agar bisa lekas di ketahui oleh banyak orang.

Kabar ini terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Yups, ditengah merebaknya virus Corona yang semakin meresahkan serta mengganggu perputaran roda ekonomi nasional. Korlantas Polri memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Kemudahan tersebut mencakup pembebasan denda  bagi pemilik kendaraan yang kelewat membayar pajak entah itu lupa maupun karena disengaja. Dan juga akses pembayaran pajak yang dipermudah yaitu bisa dilakukan secara online lewat Smartphone. Kebijakan ini diterapkan menyusul digalakanya social distancing oleh pemerintah demi menghambat penyebaran virus Corona.

Tentu saja ini menjadi kabar baik, bagi tiap pemilik kendaraan bermotor. Nah, bagi Anda yang sudah tiba saatnya bayar pajak kendaraan yuk taat aturan dengan segera membayar pajak tahunan kendaraan Anda. Lagi pula pembayaran bisa dilakukan dari rumah, dan tidak terikat jam operasional. Jadi tunggu apa lagi, yuk bayar pajak kendaraan secara online .


Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Sistim pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diberi nama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional). Bagaimana caranya ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Sebelum  melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online pastikan dulu Anda sudah mendownload dan menginstal aplikasi SAMOLNAS pada Smartphone masing-masing. Bagi pengguna Android Anda bisa mendownloadnya lewat Play Store.

Setelah aplikasi Samsat Online terinstall silahkan buka aplikasinya maka anda akan masuk pada halaman beranda seperti di bawah ini kemudian silahkan langsung saja tap "Mulai".



Maka kembali Anda Akan dibawa pada halaman baru yang berisi beberapa pilihan sub menu, silahkan pilih dan tap pada "Pendaftaran".



Setelah menekan tombol tersebut kembali munculakan muncul halaman baru yang berisi pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu'.

Perhatikan pada bagian bawah halaman terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol "setuju".



Pada halaman baru yang terbuka  Anda akan dihadapkan pada sebuah formulir. Silahkan isi dengan benar setiap kolom formulirnya mulai dari nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email. Dan jika semua sudah yakin benar silahkan pilih "Lanjutkan".



Silahkan tunggu beberapa saat , sistim akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Apabila data yang diinputkan semuanya benar, maka selanjutnya akan muncul data lengkap terkait kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya serta besaran nominal pajak yang harus dibayarkan dan lanjutkan dengan klik pada "Setuju".



Maka Anda akan mendapatkan kode bayar. Kode bayar inilah yang nantinya digunakan untuk proses pembayarannya. Proses pembayaran bisa dilakukan lewat layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Seetelah Anda mendapatkan kode bayar maka selanjutnya tinggal melakukan pembayaran melalui layanan yang telah disebutkan diatas. Yang perlu digaris bawahi adalah  kode bayar hanya berlaku selama dua jam. Jadi silahkan lakukan pembayaran sebelum tenggang waktu tersebut berakhir.

Setelah melakukan pembayaran,  selanjutnya Anda akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.



Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Sebagai tambahan, cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini hanya berlaku untuk Pajak tahunan. Dengan demikian maka untuk pembayaran pajak lima tahunan ( ganti plat) tidak bisa dilakukan secara online. Sehingga pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal masing-masing.

Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

Memang benar syarat yang ditetapkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidaklah sulit, namun yang patut Anda perhatikan dan dicermati adalah terkait alamat tujuan pengiriman TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK. Tertulis sangat jelas dari awal ketika Anda masuk pada aplikasi Samolnas bahwa alamat yang dituju adalah alamat yang tertera di STNK. Jika kendaraan dibeli baru jelas tidak ada masalah yang berarti. Namun bagaimana jika kendaraan yang dibeli adalah bekas dan bukan atas nama sendiri. Maka jika ingin tetap menggunakan layanan ini caranya Anda harus balik nama terlebih dahulu. Ketentuanya sudah tertulis jelas dan sengaja ditulis dengan warna merah tujuanya jelas agar benar benar mudah dipahami.




BACA ARTIKEL LAINYA :

Cara uji KIR Kendaraan Untuk Yang Pertama Kali dan Uji KIR Berkala Terbaru

Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang Terbaru dan Terlengkap


Wow.... Bahan Dapur Ini Bisa Menghilangkan Karat Mobil Lho

Cara Bayar Tagihan Listrik PLN Lewat Layanan Bank BRI

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar