Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Catat !! Inilah Syarat dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru

Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta cakap dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

SIM sendiri memiliki batas masa aktif selama 5 tahun, itu artinya setiap 5 tahun sekali Anda harus melakukan perpanjangan SIM dan ingat jangan sampai Anda lupa dalam hal ini, sebab jika anda lupa dan lewat masa berlakunya maka diwajibkan bagi Anda untuk membuat SIM baru lagi meskipun itu hanya telat satu hari. Tentu menjadi sebuah kerugian bagi Anda jika harus mengulang mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru karena harus mengikuti serangkaian tes lagi. Maka dari itu sesegera mungkin minimal satu minggu sebelum SIM anda kadaluarsa segeralah untuk mengurus perpanjangannya. Terlebih saat ini sudah ada SIM keliling yang mempermudah kita memperpanjang SIM tanpa perlu repot-repot datang ke polres terdekat.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang Syarat dan Cara memperpanjang SIM A dan SIM C di bawah ini akan kami berikan ulasan lengkapnya untuk Anda.


Baca ; WASPADA ! Akun M-Banking Anda Bisa Dengan Mudah di Bobol Hacker Dengan Cara Ini

Syarat Mengajukan Permohonan Perpanjangan SIM 

Sejatinya, perpanjang SIM kini prosesnya sudah sangat mudah, dan bisa dilakukan secara offline maupun online. Adapun beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM ( A dan C ) diantaranya adalah sebagai berikut ini :
  • KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar. 
  • SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar. 
  • Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus. 
  • Surat keterangan sehat rohani (test psikologi) yang diurus di loket kusus.
Lalu bagaimana langkah-langkah prosedur perpanjangannya? 

Kebetulan sekali admin baru saja melakukan perpanjangan SIM C langsung di kantor Polres dan berikut ini langkah langkahnya. Mungkin di sebagian daerah prosedur dan langkah langkahnya tidak sama persis dengan yang saya sampaikan tergantung dari kebijakan Polres setempat.

  • Datang lebih awal guna mengambil nomor antrian.
  • Berikutnya Anda akan di minta foto copy KTP dan SIM.
  • Setelah itu Anda akan diminta untuk mencari surat kesehatan, dalam hal ini adalah kesehatan mata / tes mata. Tes nya meliputi tes buta warna dan membaca angka dari jarak yang sudah ditentukan.
  • Kemudian Anda akan diminta lagi untuk mengikuti tes psikologi, dalam tes ini Anda diminta untuk menjawab 30 soal dengan durasi waktu yang tidak ditentukan.
  • Jika semua syarat sudah terpenuhi silahkan kumpulkan berkas Anda sesuai dengan nomor antrian yang didapat.
  • Setelah nama Anda dipanggil maka Anda akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM, silahkan isi datanya dengan benar, dalam formulir tersebut anda juga diharuskan dan wajib mengisi golongan darah. Jadi anda harus tahu golongan darah nya apa.
  • Jika semua data sudah terisi dengan benar silahkan kumpulkan kembali dan Anda diminta untuk melakukan pembayaran.
  • Langkah selanjutnya, Anda tinggal menunggu sesi foto, pemindaian sidik jari dan juga tanda tangan.
  • Dan sampai di sini proses perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C telah selesei, Anda akan diminta menunggu kurang lebih 5-10 menit maka Anda kembali akan dipanggil untuk menerima SIM yang baru.

Selain perpanjangan dengan cara offline diatas, saat ini Polri juga telah membuat terobosan yaitu dengan menyediakan fitur perpanjangan SIM secara online. Lalu apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya

Untuk persyaratan perpanjangan SIM secara online sebenarnya sama saja dengan perpanjangan secara offline yang membedakan adalah langkah langkahnya. Jika dibandingkan dengan perpanjangan secara offline jelas perpanjangan SIM secara online mempunyai banyak keunggulan, bisa dilakukan dimana saja, tidak perlu ngantri lama, dan pasti tidak begitu banyak menyita waktu produktif Anda. 

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi dari Korlantas Polri yaitu dengan membuka website http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Selanjutnya silahkan masuk ke dalam pilihan menu registrasi online. 
  • Pilihlah pada menu Pendaftaran SIM Online. Maka selanjutnya Anda akan dihadapkan pada tampilan Informasi Pendaftaran Online. Disini Anda juga bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi. 
  • Ketika memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, maka pastikan Anda memilih lokasi paling dekat dengan domisili Anda. Perlu di catat ketika Anda sudah menentukan pilihan kantor Satpas untuk perpanjangan SIM maka Anda tidak bisa melakukan perpanjangan di tempat lain artinya pengurusan perpanjangan SIM harus dilokasi yang sudah Anda pilih tersebut.
  • Setelah itu lanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya dan dilanjutkan dengan mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. 
  • Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan benar sesuai dengan data pribadi.
  • Setelah itu lanjutkan dengan memilih tanggal pengambilan SIM. 
  • Jika semuanya sudah terisi maka Anda tinggal tekan pada kirim, sekaligus Anda akan dihadapkan pada halaman baru yang berisi konfirmasi registrasi online bahwa Anda telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. 
  • Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan Pembayaran

Cara Melakukan Pembayaran Perpanjangan SIM Online

Setelah melewati proses registrasi diatas maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaranya pun sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai cara bisa lewat  ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI. 

Dan setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal datang berkunjung ke kantor Satpas/ Gerai/ SIM Keliling sesuai dengan tanggal yang telah Anda tentukan sebelumnya saat registrasi online. Pastikan saat Anda datang semua persyaratan  dibawa jangan sampai ketinggalan. Selanjutnya tinggal mengikuti prosedur yang diarahkan petugas nantinya petugas akan memeriksa kesesuaian data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Dan selesei, Anda tinggal menunggu proses pencetakan SIM, kurang lebih 10-15 menit SIM pun sudah jadi, setelah nama Anda di panggil maka silahkan ambil SIM nya

Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
➦Untuk  perpanjangan SIM A maka Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Namun itu bukan termasuk dalam biaya tes kesehatan mata dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan mata Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp. 50.000. Sehingga jika ditotal biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp.155.000
➦Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000, biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp. 25.000 dan tes psikologi sebesar Rp.50.000 sehingga biaya keseluruhan untuk perpanjangan SIM C ini sebesar Rp. 150.000.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar