Oleh karenanya jika sudah mempunyai niat dan keinginan yang kuat untuk pergi ke tanah suci ada baiknya anda mulai mempersiapkan diri untuk menabung mulai dari sekarang.
Sebab biaya penyelenggaraan haji memang tidaklah murah. Ditahun 2017 dari sumber menyebutkan Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Haji yang harus dibayarkan calon jemaah kurang lebih sebesar Rp.34.000.000. Tentu angka tersebut sangatlah banyak, apalagi bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
Bagi anda yang tertarik untuk membuka tabungan haji BRI, berikut ini syarat dan ketentuan yang mesti anda ketahui.
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP (untuk WNI) dan jika anda kebetulan Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan membawa Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung
2. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening yang diberikan petugas yang bersangkutan.
3. Setoran awal sebesar Rp 50.000,
Ketika anda membuka Tabungan Haji BRI akan diberikan beberapa fasilitas penunjang lainya, seperti :
- Nasabah mendapatkan gratis asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa dengan maksimum cover hingga 120% dari Saldo Akhir maksimal Rp.50 juta.
- Gratis Biaya Administrasi On-Line langsung dengan Siskohat Depag.
- Nasabah akan diberi souvenir perlengkapan haji .
- Tidak ada jumlah batasan penarikan dana sepanjang memenuhi batas saldo minimum.
- Ketika saldo telah mencapai Rp. 25 juta nasabah akan dibantu penginputan data Calon Jemaah Haji untuk memperoleh nomor validasi pendaftaran haji.
Mari melangkah menuju Baitullah dengan Tabungan Haji BRI. Salam!