Skip to main content
KEPITINGONLINE

follow us

Info Terbaru Cara Berhenti Dari Kepesertaan BPJS, Bisa?

Apakah Bisa Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya - BPJS Kesehatan akan segera  mengalami kenaikan pembayaran jumlah premi. Kenaikan ini diambil Pemerintah guna menekan defisit BPJS yang semakin besar. Terhitung sejak 1 Januari 2020 Iuran BPJS Kesehatan dikerek dua kali lipat. Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000/orang per bulan, Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000/orang, dan iuran untuk Kelas 3 ditetapkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 /orang per bulan. Hal ini tentu memberatkan sebagian masyarakat kurang mampu yang berpenghasilan pas-pasan.

Kita semua pun mengetahui bahwa kehadiran BPJS dibuat pemerintah atas dasar meringankan biaya pengobatan, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan karena tersendat biaya pengobatan. Selain itu, produk asuransi kesehatan ini hadir dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Karena menurut sebuah teori mengatakan bahwa semakin rendah angka kematian di suatu negara, maka menandakan semakin tinggi kesejahteraan di negara tersebut. Mengingat negara kita juga masih berstatus sebagai negara berkembang yang berupaya menjadi negara adidaya.

Dampak dari kenaikan iuran  BPJS Kesehatan  banyak yang memilih untuk menghentikan kepesertaan. Memang kenaikan ini bagi sebagian orang sangat memberatkan, namun tidak sebanding apabila mereka tidak memiliki BPJS Kesehatan. Karena masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan tidak mendapat perlindungan biaya kesehatan dari pemerintah. Dampak yang signifikan dari kenaikan BPJS Kesehatan ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat merasa tidak mampu membayar, namun pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Lalu, memangnya bagaimana cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini? Mari simak uraiannya di bawah ini.

Bisakah Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan? 

Program BPJS Kesehatan ini sifatnya mengikat, sehingga hanya masyarakat yang telah meninggal dunia saja yang bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini. Untuk itu, cara yang dapat dilakukan agar bisa berhenti dari kepesertaan BPJS yang mengikat ini syaratnya harus meninggal dunia. Ketika yang bersangkutan telah meninggal dunia dan telah terkonfirmasi pada pihak BPJS, maka status kepesertaan otomatis dinonaktifkan tanpa diminta.

Lain halnya apabila Anda tidak membayar iuran BPJS per bulan. Apabila Anda menunggak pembayaran selama satu bulan, status kepesertaan memang tidak aktif. Namun, jangan sampai Anda menggunakan cara yang demikian, karena iuran per bulan Anda tidak dinonaktifkan. Artinya status iuran tetap berjalan yang berakhir dengan tunggakan. Jadi, lebih baik tetap membayar iuran tersebut, mengingat biaya kesehatan Anda juga telah ditanggung oleh pemerintah.

Konsekuensi Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 telah menimbulkan banyak kontroversi. Akibatnya banyak dari mereka yang ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan meskipun sifatnya mengikat. Dibalik keinginan masyarakat yang akan menonaktifkan kepesertaan BPJS, mereka mungkin belum mengetahui sejumlah konsekuensi yang akan mereka dapatkan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program pemerintah yang berlandaskan Undang-Undang. Jadi, ketika Anda berupaya menghentikan kepesertaan BPJS ini akan terkendala dengan permasalahan hukum.

Di samping itu Anda juga akan mengalami kesulitan finansial karena memiliki tunggakan. Maka sangat tidak disarankan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ini. Berkaitan dengan konsekuensi yang diterima akan diuraikan di bawah ini.


1. Konsekuensi Hukum 

Sanksi yang akan Anda dapatkan jika menghentikan kepesertaan BPJS ialah pembatasan pembuatan IMB, SIM, dan STNK. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan PP di atas maka setiap orang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. Jika Anda melanggarnya maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Dan konsekuensi ini tentu menyulitkan Anda kedepannya dalam hal administratif.

Jika dipikir ulang pun meskipun pembayaran iurannya mengalami kenaikan, sebanding juga dengan biaya pengobatan yang Anda rasakan ketika masuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


2. Konsekuensi Finansial

Selain mendapat konsekuensi secara hukum, Anda dikenakan juga konsekuensi finansial. Dalam hal ini, peserta yang berhenti dari BPJS Kesehatan tidak dapat lagi mengakses fasilitas kesehatan tingkat satu. Sehingga faskes lanjutan beserta seluruh manfaat utama BPJS Kesehatan yang seharusnya Anda dapatkan tidak dapat Anda nikmati. Artinya, jika Anda jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan, maka Anda harus membayarnya dengan uang pribadi di tengah mahalnya biaya pengobatan saat ini. Selain itu, jika Anda memberhentikan secara paksa kepesertaan BPJS Kesehatan ini dengan tidak membayar uang iuran per bulan, maka Anda mendapat konsekuensi finansial dengan tunggakan.

Ironisnya ketika Anda menunggak iuran dan membutuhkan kembali BPJS Kesehatan, Anda diwajibkan membayar iuran terlebih dahulu baru bisa melakukan pengobatan. Jadi, sebaiknya Anda tetap menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menikmati fasilitas yang telah disediakan.


Baca :  Mudah Dan Cepat ! Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Via Aplikasi JKN

Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan 

Meskipun ada kenaikan pembayaran jumlah premi BPJS Kesehatan, namun penyelenggara memberikan solusi yang memang sangat solutif. Jika Anda mengalami kendala yaitu tidak mampu membayar iuran setiap bulan, pihak BPJS Kesehatan memberikan solusi dengan merubah status kepesertaannya. Status kepesertaan yang kemudian akan Anda dapatkan ialah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan status kesehatan ini, maka pemerintah akan menanggung BPJS Kesehatan milik Anda. Solusi yang ditawarkan ini tentu hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar iuran per bulan.

Apabila kondisi ekonomi Anda menengah ke bawah, mungkin akan kesulitan merubah status kepesertaan BPJS Anda. Karena kondisi ekonomi yang demikian masih dianggap mampu membayar iuran BPJS tersebut. Jadi, Anda jangan berpura-pura menjadi orang yang benar-benar tidak mampu.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan berikut dengan konsekuensi yang akan diterima. Sebenarnya ada banyak manfaat yang Anda dapatkan jika memiliki BPJS Kesehatan. Jadi, jangan ragu dan sediakan waktu untuk mengubah status kepesertaan BPJS Anda bila dirasa benar-benar tidak mampu. Pembayarannya pun untuk saat ini sangat mudah, karena beberapa e-commerce dan perbankan di Indonesia menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan.

Bayangkan saja jika Anda tidak memiliki produk asuransi kesehatan ini, pengobatan Anda tidak akan ditanggung siapapun kecuali diri sendiri. Sebagai informasi saja, hampir semua negara di dunia juga memberlakukan sistem asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Baik itu negara maju maupun negara berkembang. So, masyarakat kita juga memerlukan asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah ini.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar