Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, anda pasti tahu donk dengan progam dari pemerintah ini. Ditengah banyaknya kendala pengoperasiannya nyatanya BPJS menjadi salah satu asuransi kesehatan yang paling banyak digunakan. Ya, data yang ada per 29 Desember 2019 mengungkap jika jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang.
Namun dari sekian jumlah peserta tersebut nyatanya tidak semua paham tentang berbagai aturan terkait penggunaan kartu BPJS. Ya, salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah tentang penggunaan kartu BPJS diluar kota.
Baca : Info Terbaru Cara Berhenti Dari Kepesertaan BPJS, Bisa?
Bisakah Menggunakan Kartu BPJS di Luar Kota?
Mengingat kartu BPJS berbasis domisili, maka pertanyaan diatas sering kali membuat resah para peserta BPJS yang tengah bepergian ke luar kota. Apalagi kebutuhan konsultasi dan penanganan kesehatan kadang tidak mengenal waktu. Bisa saja kan, saat sedang berlibur atau bekerja di luar kota, tiba-tiba kesehatan kita terganggu. Maka mau tidak mau kita harus memeriksakan diri segera agar sakit tidak tambah parah.Nah, mengantisipasi hal yang demikian maka informasi terkait cara menggunakan BPJS di luar kota domisili menjadi sangat penting. Lebih-lebih banyak informasi yang beredar baik di internet maupun dari mulut ke mulut jika proses penggunaan BPJS untuk berobat diluar kota sangatlah ribet dan merepotkan.
Ya, ada informasi yang mengatakan bahwasanya untuk bisa memakai BPJS di luar kota, peserta perlu menyiapkan surat domisili. Kemudian surat domisili tersebut harus dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berkunjung. Di kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut, Anda akan diberi rujukan untuk bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat I terdekat, hemm benar-benar merepotkan sekali jika harus demikian (sudah jatuh tertimpa tangga). Maunya segera mendapat pelayanan medis taunya malah direpotkan dengan prosedurnya.
Kamipun mencoba mencari tahu kebenaranya dengan mencoba menghubungi Call Center dari BPJS Kesehatan. Dan fakta sebenarnya dari penuturan CS BPJS menyatakan bahwa
prosedur menggunakan BPJS di luar kota domisili tidak serumit itu. Apabila Anda berada di luar kota dan perlu memeriksakan kesehatan, Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I dengan hanya membawa KTP dan Kartu BPJS. Namun yang perlu digaris bawahi adalah anda hanya dapat melakukan kunjungan untuk berobat sebanyak 3 kali dalam waktu 1 bulan (kecuali jika keadaan darurat).
Dengan demikian jika anda berada di luar kota dalam waktu yang lama ada baiknya untuk segera memindahkan faskes anda sesuai dengan domisili anda sekarang. Lagi pula cara berpindah faskes BPJS mudah kok.
Anda bisa melakukannya lewat Call Center 1500400 atau secara online lewat aplikasi JKN Mobile atau anda juga bisa datang langsung di kantor cabang BPJS di domisili anda sekarang.
Baca : Inilah Nomor Call Center BPJS Kesehatan Yang Bisa Diakses 24 Jam
Syarat Untuk Pindah Faskes Kesehatan Langsung di Kantor BPJS
Sebelum mengajukan perpindahan Faskes BPJS ada beberapa persyaratan yang wajib anda lengkapi diantaranya adalah- Mengisi Formulir Pengajuan Perpindahan BPJS
- Peserta harus sudah terdaftar di Faskes Sebelumnya minimal selama 3 bulan.
- Identitas Diri Seluruh Anggota Peserta BPJS (Foto Copy 3 Lembar)
- Kartu Keluarga (Foto Copy 3 Lembar)
- Buku Tabungan (Foto Copy 1 Lembar)
- Kartu BPJS (Seluruh Anggota)
- Surat Keterangan Domisili Yang Baru
Perlu diketahui, setelah kamu pindah faskes, maka faskes yang baru akan berlaku dan dapat digunakan pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Sebelum faskes baru aktif, untuk sementara kamu bisa menggunakan faskes yang lama.
Bagaimana mudah bukan?? Ada kemungkinan baik persyaratan maupun prosedur permohonan perpindahan BPJS Kesehatan kususnya diluar kota ini tidak sama dengan penjelasan diatas. Namun secara umum persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih seperti yang kami jelaskan diatas.
Baca : Apakah Bayi Yang Baru Lahir Wajib di Daftarkan BPJS Kesehatan?
Pindah Faskes BPJS Dengan Cara Online
Tidak bisa dipungkiri lagi jika saat ini pengguna dari smartphone terus bertambah dari hari ke hari. Bahkan hampir 80% dari jumlah penduduk Indonesia adalah pengguna dari Telepon Pintar tersebut.Menyadari hal tersebut BPJS pun menciptakan terobosan dengan meluncurkan aplikasi untuk Smartphone. Yang mana tujuan diluncurkanya aplikasi tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam informasi seputar BPJS, pendaftaran, pengaduan keluhan, riwayat pelayanan peserta dan bisa juga untuk melakukan perubahan data untuk berpindah faskes. Aplikasi tersebut diberi nama mobile JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional). Bagi anda yang masih bingung tentang cara pindah faskes dengan aplikasi JKN berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- ➠ Silahkan unduh aplikasi JKN dari Playstore untuk pengguna androit dan Appstore untuk pengguna iOS.
- ➠Silahkan Login dengan memasukan nomor kartu BPJS dan juga pasword anda.
- ➠ anda sebelumnya belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile maka daftarkan diri anda menjadi peserta baru terlebih dahulu dengan memasukan beberapa data yang ada sesuai yang tertera dalam aplikasi.
- ➠ jika anda sudah berhasil login maka silahkan pilih "Ubah Data Peserta" pada Menu Tampilan utama.
- ➠ kolom faskes silahkan pilih provinsi, kabupaten dan pilihan faskes sesuai dengan domisili anda sekarang.
- ➠ semua sudah diisi dengan benar maka silahkan tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang telah anda daftarkan.
- ➠ kode berhasil diverifikasi, maka anda bisa langsung konfirmasi perubahan data.